Sore ini tanpa sengaja membaca sebuah berita yang mungkin sebagian orang biasa tapi beberapa kelompok orang di bidang pendidikan adalah berita luar biasa. Ya hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk mencabut Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dari dunia pendidikan di Indonesia. Berhubung penulis pernah berstatus sebagai salah satu mahasiswa kelas plus (pionner kelas internasional) di salah satu perguruan tinggi di wilayah jawa timur hal ini menjadi bahan pemikiran yang agak dalam juga. Lho ... itu kata yang pertama muncul.
Selidik punya selidik ternyata alasan utama MK “memvonis” RSBI seperti ini karena dianggap dapat mengikis kepribadian bangsa dan juga katanya tidak sesuai dengan UUD 1945. Pikiran awam nan keras kepala akhirnya muncul juga di benak penulis, kalau alasannya seperti itu apakah cukup kuat untuk digunakan menghapus begitu saja program yang baru seumur jagung ini. ya itulah kenyataan yang terjadi di negara tercinta ini tepatnya di bidang pendidikannya.
Sebenarnya saya pribadi sebagai pelaksana pendidikan merasa ini terlalu terburu-buru mengingat program ini belumlah berjalan dengan maksimal karena memang masih bersifat rintisan. Evaluasi serta tambal sulam disana sini seharusnya memang masih wajar tapi bukan untuk dimusnahkan. Penulis berpendapat selama ini orang awam memang mengenal jikalau RSBI adalah sekolah yang mahal dengan ruang kelas ber-AC dan menggunakan karpet hijau bla bla bla semua deskripsi RSBI hanya melulu tentang fasilitas. Hal inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus. Ibaratnya bukan RSBI-nya yang salah akan tetapi teknis pelaksanaannya di lapangan yang memang kurang sesuai dengan tujuan utama RSBI.
RSBI sebenarnya bukan melulu tentang sekolah mahal yang berfasilitas itu tadi, tapi seharusnya lebih ditanamkan image jikalau RSBI adalah sekolah yang siap bersaing di dunia Internasional, seperti halnya mengadopsi kurikulum sekolah-sekolah yang ada di luar negeri serta mulai membiasakan peserta didik dengan textbook berbahasa Inggris yang digunakan oleh peserta didik sederajat di dunia internasional. Itu seharusnya RSBI. Kalau keputusan yang diambil itu ternyata justru RSBI itu dibubarkan itu ibarat orang tua yang membelikan anaknya sebuah sepeda pancal, suatu saat sang anak jatuh saat mencoba belajar naik sepeda dan tindakan orang tua adalah menjual sepeda itu. BUKAN RSBI-NYA YANG HARUS DIBUBARKAN TAPI TEKNIS PELAKSANAANNYA DI LAPANGAN YANG HARUS DIPERBAIKI.
Sekian, ini hanya opini okay, siapapun bebas beropini asal tetap #kalem.